INDRAGIRIHULU (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) rekomendasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di tiga desa untuk dibatalkan atau ditunda. Karena, di tiga desa tersebut terdapat sejumlah permasalahan.
Permasalahan di tiga desa tersebut bisa berujung kepada permasalahan hukum. Bahkan, dengan kondisi itu dapat berdampak kepada panitia Pilkades dan hasil Pilkades bisa cacat hukum.
Tiga desa yang terdapat sejumlah masalah Pilkades itu yakni Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal, Desa Tanjung Beludu Kecamatan Kelayang dan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap. "Rekomendasi ini salah satu langkah untuk meredam situasi di lapangan," ujar pimpinan rapat yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Elda Suhanura SH MH, Senin (9/9).
Menurutnya, permasalahan pelaksanaan Pilkades di tiga desa tersebut dinilai sudah sangat layak ditunda atau dibatalkan. Hal itu berdasarkan laporan yang sudah diterima Komisi III.
Untuk itu, sesuai pepatah yakni biar tidak rusak susu sebelanga, mungkin lebih baik ada pertimbangan khusus. Karena apabila Pilkades terus dilanjutkan, dikhawatirkan berdampak ke warga. "Warga mulai terusik hatinya, kalau pun dilanjutkan juga tidak bagus kedepannya," ungkapnya.(esi)
Laporan RAJA KASMEDI, Rengat